Headlines News :
Home » » Syarat Wajib dan Sah Shalat

Syarat Wajib dan Sah Shalat

Written By Unknown on Tuesday, April 23, 2013 | 12:41:00 PM

Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam. Pertama, syarat wajib shalat, dan yang kedua, syarat sah shalat. Syarat wajib shalat adalah syarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah shalat adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping ada criteria lain seperti rukun.[1]

Syarat wajib shalat adalah sebagai berikut:
1.Islam; shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau non muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun demikian orang kafir apabila masuk islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatan para ulama.[2] Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوااِنْ يَنْتَهُوايُغْفَرْلَهُمْ مَا قَدْسَلَفَ وَاِنْ يَعُودُوافَقَدْ مَضَتْ سُنَّتٌ الأَوَلِيْنَ

Artinya:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi Sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu. (Q.S.Al-Anfal: 38).

2.Baliqh. Anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda nabi SAW:

عن على رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه و صلم قال: رفع القلم عن ثلا ثة : عن المجنون المغلوب عل عقله حتى يبرأ، وعن النائم حتى يستيقظ، و عن الصبي حتى يحتلم (رواه احمد و ابو داود)

Artinya:
Dari Ali Ra. bahwa Nabi Muhammad SAW berkata: Diangkatkan pena (tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: orang gila yang akalnya tidak berperan sampai dia sembuh, orang tidur sampai dia bangun, dan anak-anak sampai dia baligh. (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Walaupun anak-anak tidak diwajibkan shalat namun mereka tetap disuruh dalam rangka untuk membiasakan apabila dia sudah baligh. Semenjak umur tujuh tahun anak-anak sudah disuruh shalat, dan boleh dipukul dengan tidak membahayakan apabila usianya sudah sepuluh tahun masih enggan melaksanakannya. Nabi SAW bersabda:

عن عمرو بن شعيب عن ابه عن جده قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مروا صبيانكم بالصلاة لسبع سنين واضربو هم عليهالعشر سنين وفرقوا بينهم فى المضاجع. (رواه ابو دوود)

Artinya:
Dari Amrin bin Syua`ib dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda Perintahkan anak-anakmu shalat apabila telah berumur 7 tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat apabila telah berumur 10 tahun dan pisahkan diantara mereka pada tempat tidur. (H.R. Abu Daud).[3]

3.Berakal. Orang gila, orang kurang akal dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban, demikian menurut pendapat jumhur ulama. Alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali di atas. Namun demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng-qadhanya apabila sudah sembuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib meng-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa, karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.[4]

Adapun syarat-syarat sah shalat adalah:
1.Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga orang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT berfirman:

اِنَّ الصَّلَوةَكَانَتْ عَلىَ المُؤْمِنِيْنَ كِتَبًامَوْقُوْتاً....

Artinya:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman(Q.S.An-Nisa`: 103)

2.Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudhu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi. Nabi SAW bersabda:

عن ابن عمر رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه و صلم قال: لا يقبل الله صلاة بغير طهور (رواه الجماعة إلا البخارى)

Artinya:
Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah SWT tidak menerima shalat seseorang yang tidak suci (H.R. Al-Jama`ah kecuali Al-Bukhari).

عن ابى هريرة رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وصلم قال: لا يقبل الله صلاة احدكم حتى يتوضأ (رواه البخارى و مسلم)

Artinya:
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu apabila berhadas sehingga dia bersuci (H.R. Bukhari dan Muslim).

3.Suci badan, pakaian dan tempat dari najis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyaratkan suci badan, pakaian dan tempat dari najis yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama. Tetapi menurut pendapat yang masyur dari golongan Malikiah adalah sunat mu’akad.

4.Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratan menutup aurat, baik sendiri dalam keadaan terang maupun dalam keadaan gelap. Allah SWT berfirman:

يَبَنِي ءَادَمَ خُذُوازِيْنَتِكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُواوَاشْرَبُواوَلَاتَسْرِفُوااِنَّهُ لَايُحِّبُ المُسْرَفِيْنَ

Artinya:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.(Q.S. Al-`Araf: 31)

5.Menghadap kiblat. Ulama sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat. Allah SWT berfirman:

ومن حيث خرجت فول وجهك شطرالمسجدالحرام وحيث ماكنتم فولواوجوهكم شطره لئلايكون للناس عليكم حجةإلاالذين ظلموامنهم فلاتخشوهم واخشوني ولأتم نعمتى عليكم ولعلكم تهتدون

Artinya:
Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.(Q.S. Al-Baqarah: 150)

Menghadap kiblat dikecualikan bagi orang yagn shalat al-khauf dan shalat sunat di atas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan. Oleh karena itu tidak wajib menghadap kiblat apabila ketakutan atau tidak sanggup seperti orang sakit. Ulama sepakat, bagi orang yang menyaksikan Ka’bah wajib menghadapkan ke Ka’bah itu sendiri secara tepat, tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di luar kota Mekkah, hanya wajib menghadap muka ke arah Ka’bah, demikian pendapat jumhur ulama. Sedangkan Imam Syafi’I berpendapat mesti menghadapkan muka ke ka’bah itu sendiri sebagaimana halnya orang yang berada di kota Mekkah. Caranya mesti diniatkan dalam hati bahwa menghadap itu tepat pada Ka’bah.

6.Niat. Golongan Hanafiah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat shalat, demikian juga pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiah.
Share this post :

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya dan Kesediaannya untuk Berkomentar pada Blog ini. Saya Sangat menghargai Setiap Komentar, Masukkan, Saran, dan Kritik Y sekiranya dapat Membangun Blog ini Agar Lebih Baik Lagi Kedepannya. Berkomentarlah sesuai dengan Isi Bahasan Artikel. Mohon dengan Sangat Kepada Sobat-sobat untuk tidak berkomentar Y berbau unsur:
- Sara
- Pornografi
- No Spam !!! [banyak sobat Y berkomentar di blog ini Y dianggap Spam, jadi maaf jika ada pesan sobat Y tdk dibalas / tdk Muncul]
Terima Kasih atas Kunjungannya Sobat

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Bang-Soni™ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger